Thursday 28 February 2019

Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B, dan C


Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B, dan C

Makalah
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan Sosial
Dosen Pengampu: Al-Ustadz Riza Ashari, M.Pd.I


Oleh:
Shofwan Almuzani
Putra Santoso
Muh Bahrul Husni



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
1439/2018




BAB I
PENDAHULUAN
            
            A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia menuju puncak optimasi potensi kognitif, afektif, dan psikomotorik yang dimilikinya. Pendid-ikan adalah proses memmbimbing, melatih, dan memandu manusia terhindar atau keluar dari kebodohan dan pembodohan.
Pendidikan adalah metamorfosis perilaku menuju kedewasaan sejati. Pendidikan juga dapat didefinisikan seba-gai proses elevasi yang dila-kukan secara nondiskriminasi, dinamis, dan intensif menuju kedewasaan iindividu, dimana prosesnya dilakukan secara berkelanjutan.
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha membudayakan manusia atau memanusiakan manusia, pendidikan amat strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan diperlukan guna meningkatkan mutu bangsa secara menyeluruh.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pendidikan, sedangkan banyak masyarakat yng tidak mendapatkannya dikarenakan beeberapa faktor seperti: faktor sosial, faktor ekonomi, faktor waktu, dan faktor geografis.
Berdasarkan fungsi dari pendidikan adalah diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Maka pendidikan luar sekolah dapat menjadi salah satu alternatif dalam menjalankan peranan pendidikan dan ikut serta bertanggung jawab dalam me-ngantar bangsa agar agar siap menghadapi perkembangan jaman dan mampu mening-katkan kualitas hidup bangsa dimasa mendatang.
Dari beberapa program pendidikan luar sekolah penulis memutuskan untuk mencoba menjabarkan tentang program kesetaraan pendidikan, karena Pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata sehingga masih banyak ditemukan warga yang belum bisa melanutkan sekolahnya.
Pendidikan kesetaraan ini merupakan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah seba-gai suatu sub system pendidikan non formal. Yang dimaksud pendidikan non formal adalah pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Diharapkan program kesetaraan dapat menjadi solusi dalam pemerataan pendidikan di indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian program pendidikan kesetaraan?
2.    Apa Tujuan dan fungsi program pendidikan kesetaraan?
3.    Bagimana pelaksanaan program pendidikan kesetaraan?

C.     Tujuan Penulisan
1.    Menjelaskan pengertian program pendidikan kesetaraan..
2.    Menjelaskan tujuan dan fungsi program pendidikan kesetaraan.
3.    Menjabarkan pelaksanaan program pendidikan kesetaraan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendidikan Kesetaraan
1.    Pengertian
Mengenai artian pendidikan kesetaraan adalah dapat dijabarkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (3) dinyatakan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD atau MI, SMP atau MTs, dan SMA atau MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.[1]
Didapatkan pengertian yang lain dari pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dimana lebih memberikan konsep-konsep melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha mandiri.[2]
Dalam acuan pelaksanaannya program paket A setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA yang merupakan bagian dari pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang beruntung seperti putus sekolah disaat memasuki tahapan usia produktif untuk mencari ilmu dan meningkatkan taraf hidup, ataupun masyarakat yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan belajarnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan juga dijelaskan didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (6) bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah berdasarkan pada standar nasional pendidikan.[3]
Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan tentang pengertian dari pendidikan kesetaraan adalah program paket A setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA yang meliputi konten, konteks, pendekatan, dan metodologinya diarahkan demi tercapainya standar kompetensi lulusan dan memberikan konsep-konsep melatih kecakapan hidup, berorientasi dunia kerja atau usaha mandiri.

2.    Landasan Hukum program pendidikan kesetaraan
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C adalah:[4]
a.    kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28 B Ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”. 
b.    Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1 ayat 3 menjelaskan, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
d.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum, dan  Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan.
e.    Keputusan Mendiknas No 0132/U/2004 Tentang program paket C.
f.     Keputusan Mendikbud Nomor 0131/U1994 Tentang Program Paket A Dan Paket B.

B.     Tujuan dan fungsi program pendidikan kesetaraan
Adapun fungsi dari pendidikan kesetaraan adalah pendidikan kesetaraan untuk paket A ,dan B yang diarahkan mempercepat penuntasan wajib belajar atas pendidikan dasar 9 tahun, sedangkan pendidikan kesetaraan paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah, lain dari pada itu pendidikan kesetaraan juga di maksudkan untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara.
Sedangkan tujuan dari program kesetaraan dapat kita bagi sesuai dengan tahapan paket pendidikan kesetaraanya, seperti dibawah ini:[5]
1.    Program paket A
Tujuan dari program paket ini adalah memberikan bekal atas kemampuan dasar seperti baca tulis, berhitung, dan berbagai pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi warga belajar dan mempersiapkan warga untuk belajar ke jenjang yang lebih tinggi.
2.    Program paket B
Mengenai tujuan dari program paket ini adalah memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang tidak terlayani pendidikannya dengan program pendidikan yang lainnya, meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengelola sumber daya dan lingkungannya agar dapat meningkatkan taraf hidupnya.
3.    Program paket C
Tujuannya adalah memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya bagi masyarakat yang putus sekolah agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang setingkat dengan SMA hingga dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, meningkatkan pengetahuan warga untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dunia kerja. Meningkatkan sikap dan perilaku masyarakat dalam hubungan timbal balik dengan lingkungannya, dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan warga untuk dapat berusaha mandiri, dan bekerja.
            Lain dari pada itu adapun tujuan dari pendidikan kesetaraan menurut PKBM didalam halaman web nya adalah:
1.    Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
2.    Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
3.    Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
4.    Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.

C.     Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan
Adapun dalam pelaksanaan pendidikan kesetaraan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memenuhi standar nasional seperti:[6]
1.    Rombongan belajar, jumlah maksimum untuk peserta didik pada tiap-tiap jenjang paket adalah:
a.    Program paket A setara SD atau MI sebanyak 20 peserta.
b.    Program paket B setara SMP atau MTS sebanyak 25 peserta.
c.    Program paket C setara SMA atau MA sebanyak 30 peserta.
Jumlah peserta disesuaikan dengan jumlah sumber daya satuan pendidikan.
2.    Penyelenggara pembelajaran
Berkewajiban menyediakan:
a.    Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.
b.    Jadwal tutorial tiap 2 hari per minggu.
c.    Sarana dan prasaranan pembelajaran.
3.    Buku teks, modul dan sumber belajar
a.    Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk sumber belajar.
b.    Rasio buku teks dan modul bagi peserta didik adalah 1:1.
c.    Pendidik menggunakan buku panduan pendidik, buku refrensi, buku pengayaan, dan sumber belajar.
d.   Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku di perustakaan.
Dalam pelaksaan pembelajaran adalah merupakan implementasi dari RPP yang melipui kegiatan pendauluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup[7]
1.    Pembelajaran tatap muka
Terdiri atas langkah-langkah dibawah ini:
a.    Pendidik menyiapkan kondisi psikis dan fisik peserta didik agar siap mengikuti proses pembelajaran.
b.    Mencatat keadiran.
c.    Menyampaikan tujuan pembelajaran, SK, atau KD.
d.   Menyampaikan cakupn materi atau penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
e.    Mengajukan pertanyaan berkenaan dengan pengetahuan yang dimiliki dan mengaitkan dengan materi ajar.
2.    Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup untuk kreativitas dan kemandirian peserta didik.
a.    Eksplorasi, didalam kegiatan ini pendidik melakukan hal sebagai berikut:
1)   Membimbing peserta didik untuk mendemonstrasikan pengetahuannya sesuai dengan tema.
2)   Melibatkan peseta didik mancari informasi yang luas dan mendalam terkait materi ajar.
3)   Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode, media belajar, dan sumber-sumber belajar yang lain.
4)   Memfasilitasi interaksi antara peserta ddik dan sesamanya, peserta didik dengan pendidik, dan peserta didik dengan lingkungannya.
5)   Melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan pembelajaran
6)   Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.   Elaborasi, didalam kegiatan ini pendidik:
1)   Membiasakan peserta didik membaca, dan menulis dengan tugas-tugas tertentu.
2)   Memfasilitasi peserta didik melalui tugas, diskusi, dan lain-lain guna memunculkan gagasan baru.
3)   Memberi kesempatan berfikir, menganalisis, memecahkan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.
4)   memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
5)   memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar,
6)   memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok.
7)   memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok.
8)   memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
c.    Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, pendidik:
1)   memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
2)   memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
3)   memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
4)   peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar,
5)   berfungsi sebagai nara sumber, pembimbing dan fasilitator.
6)   Memberi waktu yang cukup pada peserta didik dalam kegiatan tutorial untuk menguasai materi ajar.
d.      Dalam kegiatan penutup pendidik:
1)   bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman atau kesimpulan pelajaran.
2)   bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
3)   melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
4)   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
5)   melakukan perencanaan kegiatan tindak lanjut melalui pembelajaran remedial, program pengayaan, layanan konseling, atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
6)   memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri.
7)   menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
3.    Kegiatan tutorial
a.    Pendahuluan
1)   menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran.
2)   mencatat kehadiran peserta didik.
3)   menyampaikan tujuan tutorial.
b.    Kegiatan inti
Dalam kegiatan inti, pendidik:
1)   mengidentifikasi materi-materi yang sulit bagi peserta didik,
2)   bersama peserta didik membahas materi.
3)   memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami setiap peserta didik.
4)   menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
5)   memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
6)   melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran.
7)   memberikan balikan dan penguatan.
c.    Penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1)   bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran.
2)   bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
3)   melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
4)   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
5)   memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri.
6)   melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan konseling, dan/atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
7)   menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan tutorial berikutnya.
4.    Kegiatan Mandiri
a.    Pendahuluan
1)   membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri.
2)   bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian.
3)   bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti modul-modul pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya.
b.    Kegiatan inti
1)   melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian.
2)   mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul.
3)   secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari pendidik.
4)   menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK dan KD oleh pendidik.
c.    Kegiatan penutup
1)   melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar mandiri.
2)   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar.
3)   melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan pengajaran perbaikan, pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar mandiri peserta didik.
Juga diperlukan adanya lembaga yang memfasilitasi pendidikan kesetaraan seperti dibawah ini:
1.    PKBM Jakarta
Paket-C adalah program penyempurnaan dari Program Ujian Persamaan yang sebelumnya diberlakukan. Dalam Program Paket-C, Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (LPPK).
                    Kegiatan Belajar Mengajar PAKET-C setara SMA dilaksanakan setiap hari Sabtu – Minggu. Kelas malam untuk Siswa  di mulai belajar Pukul 19.00 sampai pukul 21.00. Siswa yang berhalangan mengikuti kelas malam di berikan Modul , Diluar jadwal tersebut bisa belajar secara mandiri di rumah masing masing. Kegiatan Belajar Mengajar PAKET-B setara SMP dilaksanakan setiap hari Sabtu sampai minggu belajar pukul 19.00 sampai 21.00.[8]
2.    Sekolah Paket C RISTEK NUSANTARA.[9]

BAB III
KESIMPULAN

            pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD atau MI, SMP atau MTs, dan SMA atau MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
            pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dimana lebih memberikan konsep-konsep melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha mandiri.
Program pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C adalah memiliki landasan hukum diantaranya adalah: kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28 B Ayat 1, Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007, Keputusan Mendikbud Nomor 0131/U1994 Tentang Program Paket A Dan Paket B, dan Keputusan Mendiknas No 0132/U/2004 Tentang program paket C. fungsi dari pendidikan kesetaraan adalah pendidikan kesetaraan untuk paket A ,dan B yang diarahkan mempercepat penuntasan wajib belajar atas pendidikan dasar 9 tahun. Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B. Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
Dalam pelaksaan pembelajaran adalah merupakan implementasi dari RPP yang melipui kegiatan pendauluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Juga diperlukan adanya lembaga yang memfasilitasi pendidikan kesetaraan seperti: PKBM Jakarta, dan Sekolah Paket C RISTEK NUSANTARA



DAFTAR PUSTAKA

Muslikh. 2008. Salinan peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Hal: 787.
Sofiah, Linatus. 2010. Pelaksanaan Kegiatan Tutorial Pendidikan Kesehatan Serta Faktor Yang Mempengaruhi di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Di ajukan untuk memenuhi skripsi. UNY.
Suhendra, Emi. 2014. Implementasi Kebijakan Program Kesetaraan Paket C Pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Kaway XYVI Kabupaten Aceh Barat. Diajukan untuk mendapatkan gelar sarjana S1 fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Universitas Teuku Umar.
http://paketc.com/. Diakses pada tanggal: 08 April 2018. 12.05 WIB.
https://ujianpaketcindonesia.wordpress.com/info-kesetaraan/. Diakses pada tanggal: 08 April 2018. 12.05 WIB.


[1]. Linatus Sofiah, 2010. Pelaksanaan Kegiatan Tutorial Pendidikan Kesehatan Serta Faktor Yang Mempengaruhi di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Di ajukan untuk memenuhi skripsi. UNY. Hal: 8.
[2]. Ibid. Hal: 9.
[3]. Ibid. Hal: 9.
[4]. Emi Suhendra. 2014. Implementasi Kebijakan Program Kesetaraan Paket C Pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Kaway XYVI Kabupaten Aceh Barat. Diajukan untuk mendapatkan gelar sarjana S1 fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Universitas Teuku Umar. Hal: 25.
[5]. Op.Chit. Hal: 11.
[7]. Muslikh. Op.Chit. Hal: 788.
[8]. https://ujianpaketcindonesia.wordpress.com/info-kesetaraan/. Diakses pada tanggal: 08 April 2018. 12.05 WIB.
[9]. http://paketc.com/. Diakses pada tanggal: 08 April 2018. 12.05 WIB.