Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B, dan C
Makalah
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan Sosial
Dosen Pengampu: Al-Ustadz Riza Ashari, M.Pd.I
Oleh:
Shofwan Almuzani
Putra Santoso
Muh Bahrul Husni
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
1439/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia menuju puncak
optimasi potensi kognitif, afektif, dan psikomotorik yang dimilikinya.
Pendid-ikan adalah proses memmbimbing, melatih, dan memandu manusia terhindar
atau keluar dari kebodohan dan pembodohan.
Pendidikan adalah metamorfosis perilaku menuju kedewasaan sejati.
Pendidikan juga dapat didefinisikan seba-gai proses elevasi yang dila-kukan
secara nondiskriminasi, dinamis, dan intensif menuju kedewasaan iindividu,
dimana prosesnya dilakukan secara berkelanjutan.
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha membudayakan manusia atau
memanusiakan manusia, pendidikan amat strategis untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan diperlukan guna meningkatkan mutu bangsa secara menyeluruh.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan sistem pendidikan
nasional yang diatur secara sistematis yang berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa setiap warga
masyarakat berhak mendapatkan pendidikan, sedangkan banyak masyarakat yng tidak
mendapatkannya dikarenakan beeberapa faktor seperti: faktor sosial, faktor
ekonomi, faktor waktu, dan faktor geografis.
Berdasarkan fungsi dari pendidikan adalah diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Maka pendidikan luar sekolah dapat menjadi salah satu alternatif
dalam menjalankan peranan pendidikan dan ikut serta bertanggung jawab dalam
me-ngantar bangsa agar agar siap menghadapi perkembangan jaman dan mampu
mening-katkan kualitas hidup bangsa dimasa mendatang.
Dari beberapa program pendidikan luar sekolah penulis memutuskan
untuk mencoba menjabarkan tentang program kesetaraan pendidikan, karena
Pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata sehingga masih banyak ditemukan
warga yang belum bisa melanutkan sekolahnya.
Pendidikan kesetaraan ini merupakan kegiatan yang dapat
dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah seba-gai suatu sub system pendidikan
non formal. Yang dimaksud pendidikan non formal adalah pendidikan yang teratur
dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang
tetap dan ketat. Diharapkan program kesetaraan dapat menjadi solusi dalam
pemerataan pendidikan di indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian program pendidikan kesetaraan?
2.
Apa Tujuan dan fungsi program pendidikan kesetaraan?
3.
Bagimana pelaksanaan program pendidikan kesetaraan?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Menjelaskan pengertian program pendidikan kesetaraan..
2.
Menjelaskan tujuan dan fungsi program pendidikan kesetaraan.
3.
Menjabarkan pelaksanaan program pendidikan kesetaraan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Kesetaraan
1.
Pengertian
Mengenai artian pendidikan kesetaraan adalah dapat dijabarkan dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (3)
dinyatakan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan umum setara SD atau MI, SMP atau MTs, dan SMA atau MA
yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.[1]
Didapatkan
pengertian yang lain dari pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan
nonformal dengan kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi
konten, konteks, metodologi dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan yang dimana lebih memberikan konsep-konsep melatih kecakapan hidup
berorientasi kerja atau berusaha mandiri.[2]
Dalam acuan pelaksanaannya program paket A setara dengan SD, paket
B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA yang merupakan bagian dari
pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang beruntung
seperti putus sekolah disaat memasuki tahapan usia produktif untuk mencari ilmu
dan meningkatkan taraf hidup, ataupun masyarakat yang memerlukan layanan khusus
dalam memenuhi kebutuhan belajarnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan
taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan juga dijelaskan didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (6) bahwa hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah berdasarkan pada standar
nasional pendidikan.[3]
Dari beberapa
uraian diatas dapat disimpulkan tentang pengertian dari pendidikan kesetaraan
adalah program paket A setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C
setara dengan SMA yang meliputi konten, konteks, pendekatan, dan metodologinya
diarahkan demi tercapainya standar kompetensi lulusan dan memberikan
konsep-konsep melatih kecakapan hidup, berorientasi dunia kerja atau usaha
mandiri.
2.
Landasan Hukum program pendidikan kesetaraan
Dasar
hukum penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket
C adalah:[4]
a.
kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar
1945 Pasal 28 B Ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”.
b.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan
formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1 ayat 3 menjelaskan,
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk
program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup: Beban
Belajar dan Struktur Kurikulum, dan Beban Belajar, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan.
e.
Keputusan Mendiknas No 0132/U/2004 Tentang program paket C.
f.
Keputusan Mendikbud Nomor 0131/U1994 Tentang Program Paket A Dan
Paket B.
B.
Tujuan dan fungsi program pendidikan kesetaraan
Adapun fungsi dari pendidikan kesetaraan adalah pendidikan
kesetaraan untuk paket A ,dan B yang diarahkan mempercepat penuntasan wajib
belajar atas pendidikan dasar 9 tahun, sedangkan pendidikan kesetaraan paket C
ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah, lain dari pada itu
pendidikan kesetaraan juga di maksudkan untuk meningkatkan rata-rata lama
belajar dan produktivitas warga negara.
Sedangkan
tujuan dari program kesetaraan dapat kita bagi sesuai dengan tahapan paket
pendidikan kesetaraanya, seperti dibawah ini:[5]
1.
Program paket A
Tujuan dari program paket ini adalah memberikan bekal atas
kemampuan dasar seperti baca tulis, berhitung, dan berbagai pengetahuan dan
keterampilan dasar yang bermanfaat bagi warga belajar dan mempersiapkan warga
untuk belajar ke jenjang yang lebih tinggi.
2.
Program paket B
Mengenai tujuan dari program paket ini adalah memfasilitasi
pendidikan bagi kelompok masyarakat yang tidak terlayani pendidikannya dengan
program pendidikan yang lainnya, meningkatkan kemampuan peserta didik dalam
mengelola sumber daya dan lingkungannya agar dapat meningkatkan taraf hidupnya.
3.
Program paket C
Tujuannya adalah memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya bagi
masyarakat yang putus sekolah agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
setingkat dengan SMA hingga dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,
meningkatkan pengetahuan warga untuk mengembangkan diri sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dunia kerja. Meningkatkan sikap
dan perilaku masyarakat dalam hubungan timbal balik dengan lingkungannya, dan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan warga untuk dapat berusaha mandiri, dan
bekerja.
Lain dari pada itu
adapun tujuan dari pendidikan kesetaraan menurut PKBM didalam halaman web nya
adalah:
1. Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non
formal Progam Paket A dan Paket B.
2. Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal
Progam Paket C.
3. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program
Paket A, B dan C.
4.
Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan
citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
C.
Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan
Adapun
dalam pelaksanaan pendidikan kesetaraan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
agar memenuhi standar nasional seperti:[6]
1.
Rombongan belajar, jumlah maksimum untuk peserta didik pada
tiap-tiap jenjang paket adalah:
a.
Program paket A setara SD atau MI sebanyak 20 peserta.
b.
Program paket B setara SMP atau MTS sebanyak 25 peserta.
c.
Program paket C setara SMA atau MA sebanyak 30 peserta.
Jumlah peserta disesuaikan dengan jumlah sumber daya satuan
pendidikan.
2.
Penyelenggara pembelajaran
Berkewajiban
menyediakan:
a.
Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.
b.
Jadwal tutorial tiap 2 hari per minggu.
c.
Sarana dan prasaranan pembelajaran.
3.
Buku teks, modul dan sumber belajar
a.
Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan
pendidikan untuk sumber belajar.
b.
Rasio buku teks dan modul bagi peserta didik adalah 1:1.
c.
Pendidik menggunakan buku panduan pendidik, buku refrensi, buku
pengayaan, dan sumber belajar.
d.
Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku di perustakaan.
Dalam
pelaksaan pembelajaran adalah merupakan implementasi dari RPP yang melipui
kegiatan pendauluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup[7]
1.
Pembelajaran tatap muka
Terdiri
atas langkah-langkah dibawah ini:
a.
Pendidik menyiapkan kondisi psikis dan fisik peserta didik agar
siap mengikuti proses pembelajaran.
b.
Mencatat keadiran.
c.
Menyampaikan tujuan pembelajaran, SK, atau KD.
d.
Menyampaikan cakupn materi atau penjelasan uraian kegiatan sesuai
silabus.
e.
Mengajukan pertanyaan berkenaan dengan pengetahuan yang dimiliki
dan mengaitkan dengan materi ajar.
2.
Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi
ruang yang cukup untuk kreativitas dan kemandirian peserta didik.
a.
Eksplorasi, didalam kegiatan ini pendidik melakukan hal sebagai
berikut:
1)
Membimbing peserta didik untuk mendemonstrasikan pengetahuannya
sesuai dengan tema.
2)
Melibatkan peseta didik mancari informasi yang luas dan mendalam
terkait materi ajar.
3)
Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode, media belajar,
dan sumber-sumber belajar yang lain.
4)
Memfasilitasi interaksi antara peserta ddik dan sesamanya, peserta
didik dengan pendidik, dan peserta didik dengan lingkungannya.
5)
Melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan pembelajaran
6)
Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium,
studio, atau lapangan.
b.
Elaborasi, didalam kegiatan ini pendidik:
1)
Membiasakan peserta didik membaca, dan menulis dengan tugas-tugas
tertentu.
2)
Memfasilitasi peserta didik melalui tugas, diskusi, dan lain-lain
guna memunculkan gagasan baru.
3)
Memberi kesempatan berfikir, menganalisis, memecahkan masalah, dan
bertindak tanpa rasa takut.
4)
memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif.
5)
memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar,
6)
memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang
dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok.
7)
memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual
maupun kelompok.
8)
memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival,
serta produk yang dihasilkan.
c.
Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, pendidik:
1)
memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam
bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta
didik.
2)
memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
3)
memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
4)
peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna
dalam mencapai kompetensi dasar,
5)
berfungsi sebagai nara sumber, pembimbing dan
fasilitator.
6)
Memberi waktu yang cukup pada peserta didik dalam
kegiatan tutorial untuk menguasai materi ajar.
d.
Dalam kegiatan penutup pendidik:
1)
bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman
atau kesimpulan pelajaran.
2)
bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap
kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
3)
melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang
telah dilakukan.
4)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran.
5)
melakukan perencanaan kegiatan tindak lanjut melalui
pembelajaran remedial, program pengayaan, layanan konseling, atau memberikan
tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik.
6)
memotivasi peserta didik untuk mendalami materi
pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri.
7)
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
3.
Kegiatan tutorial
a.
Pendahuluan
1)
menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik
secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran.
2)
mencatat kehadiran peserta didik.
3)
menyampaikan tujuan tutorial.
b.
Kegiatan inti
Dalam kegiatan inti, pendidik:
1)
mengidentifikasi materi-materi yang sulit bagi peserta didik,
2)
bersama peserta didik membahas materi.
3)
memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami
setiap peserta didik.
4)
menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
5)
memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara
peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
6)
melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan
pembelajaran.
7)
memberikan balikan dan penguatan.
c.
Penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1)
bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan
pelajaran.
2)
bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan
pembelajaran yang telah dilakukan.
3)
melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah
dilakukan.
4)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
5)
memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran
melalui kegiatan belajar mandiri.
6)
melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan konseling,
dan/atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok
sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
7)
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan tutorial
berikutnya.
4.
Kegiatan Mandiri
a.
Pendahuluan
1)
membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta
didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri.
2)
bersama peserta didik merancang kegiatan belajar
mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD,
jenis tugas, dan waktu penyelesaian.
3)
bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan
kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti modul-modul
pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya.
b.
Kegiatan inti
1)
melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan
kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian.
2)
mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul.
3)
secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk
mendapatkan umpan balik dari pendidik.
4)
menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan
penilaian pencapaian SK dan KD oleh pendidik.
c.
Kegiatan penutup
1)
melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar
mandiri.
2)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar.
3)
melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan
pengajaran perbaikan, pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling
baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar
mandiri peserta didik.
Juga
diperlukan adanya lembaga yang memfasilitasi pendidikan kesetaraan seperti
dibawah ini:
1.
PKBM Jakarta
Paket-C adalah program penyempurnaan dari Program
Ujian Persamaan yang sebelumnya diberlakukan. Dalam Program Paket-C, Siswa yang
akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diwajibkan untuk
terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan oleh
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan (LPPK).
Kegiatan Belajar Mengajar PAKET-C setara SMA dilaksanakan setiap hari Sabtu – Minggu.
Kelas malam untuk Siswa di mulai belajar Pukul 19.00 sampai pukul
21.00. Siswa yang berhalangan mengikuti kelas malam di berikan Modul ,
Diluar jadwal tersebut bisa belajar secara mandiri di rumah masing masing. Kegiatan
Belajar Mengajar PAKET-B setara SMP dilaksanakan setiap hari Sabtu sampai
minggu belajar pukul 19.00 sampai 21.00.[8]
2.
Sekolah Paket C RISTEK
NUSANTARA.[9]
BAB
III
KESIMPULAN
pendidikan kesetaraan adalah program
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD atau MI,
SMP atau MTs, dan SMA atau MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket
C.
pendidikan kesetaraan adalah jalur
pendidikan nonformal dengan kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal,
tetapi konten, konteks, metodologi dan pendekatan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan yang dimana lebih memberikan konsep-konsep melatih kecakapan
hidup berorientasi kerja atau berusaha mandiri.
Program
pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C adalah memiliki landasan hukum
diantaranya adalah: kebijakan kejar paket
adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28 B Ayat 1, Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1), Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2007, Keputusan Mendikbud Nomor
0131/U1994 Tentang Program Paket A Dan Paket B, dan Keputusan Mendiknas No 0132/U/2004 Tentang
program paket C. fungsi dari pendidikan kesetaraan adalah pendidikan kesetaraan
untuk paket A ,dan B yang diarahkan mempercepat penuntasan wajib belajar atas
pendidikan dasar 9 tahun. Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui
jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B. Memperluas akses
Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket
A, B dan C. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan
citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
Dalam pelaksaan
pembelajaran adalah merupakan implementasi dari RPP yang melipui kegiatan
pendauluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Juga
diperlukan adanya lembaga yang memfasilitasi pendidikan kesetaraan seperti:
PKBM Jakarta, dan Sekolah Paket C RISTEK
NUSANTARA
DAFTAR
PUSTAKA
Muslikh. 2008. Salinan
peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Hal:
787.
Sofiah,
Linatus. 2010. Pelaksanaan Kegiatan Tutorial Pendidikan Kesehatan Serta
Faktor Yang Mempengaruhi di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Di
ajukan untuk memenuhi skripsi. UNY.
Suhendra, Emi. 2014. Implementasi Kebijakan Program Kesetaraan
Paket C Pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Kaway
XYVI Kabupaten Aceh Barat. Diajukan untuk mendapatkan gelar sarjana S1
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Universitas Teuku Umar.
http://paketc.com/. Diakses pada
tanggal: 08 April 2018. 12.05 WIB.
https://ujianpaketcindonesia.wordpress.com/info-kesetaraan/. Diakses pada
tanggal: 08 April 2018. 12.05 WIB.
[1].
Linatus Sofiah, 2010. Pelaksanaan Kegiatan Tutorial Pendidikan Kesehatan
Serta Faktor Yang Mempengaruhi di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Di
ajukan untuk memenuhi skripsi. UNY. Hal: 8.
[2]. Ibid. Hal:
9.
[3]. Ibid. Hal: 9.
[4]. Emi Suhendra. 2014. Implementasi Kebijakan Program Kesetaraan
Paket C Pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Kaway
XYVI Kabupaten Aceh Barat. Diajukan untuk mendapatkan gelar sarjana S1
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Universitas Teuku Umar. Hal: 25.
[5]. Op.Chit. Hal:
11.
[7]. Muslikh. Op.Chit. Hal: 788.
[8]. https://ujianpaketcindonesia.wordpress.com/info-kesetaraan/.
Diakses pada tanggal: 08 April 2018. 12.05 WIB.
No comments:
Post a Comment