Saturday 2 March 2019

LANDASAN PENDIDIKAN DI INDONESIA


LANDASAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbandingan pendidikan
Dosen Pengampu: Noor Syahid, M.Pd.I.






Oleh:
Shofwan Almuzani
Muh. Bahrul Husni
Rizki Tri Kurniawan





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
                                                                      1439/2018
  


BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Undang-Undang republik Indonesia adalah mengatur tentang jalannya pendidikan di Indonesia. Apabila dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 ada dua hal yang memiliki kaitan dengan pendidikan nasional, yaitu: pertama, pendidikan adalah merupakan hak bagi seluruh rakyat indonesia. Kedua, adalah pendidikan memiliki tujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang dimaksud dengan bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berdiri sendiri.[1]
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang mengaur tentang sistem pendidikan nasional mengartikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk merealisasikan dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran siswa secara aktif agar dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan standar nasional pendidikan yang harus diterapkan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian pembelajaran dalam UU Sisdiknas tersebut adalah proses interaksi siswa dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
            Negara indonesia adalah negara yang kaya akan budaya masing-masing suku yang tersebar di pulau-pulau Indonesia. Penanaman budaya akan efektif diberikan baik itu dari pendidikan formal maupun pendidikan non formal untuk melestarikan dan mempertahankan budaya di masing-masing daerah karena budaya merupakan karakter dari suatu bangsa dan negara. Berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masih rendahnya mutu pendidikan dan belakangan ini dunia pendidikan di indonesia masih mempersoalkan kurikulum sekolah yaitu tentang penggantian kurikulum.


            Warga negara Indonesia adalah yang memiliki peran secara aktif dan bertanggung jawab dalam pembangunan Negara Indonesia baik pembangunan fisik maupun non fisik terlebih lagi dalam pembangunan pendidikan. Mereka sangat  membutuhkan pendidikan untuk menjalani kehidupannya. Pendidikan memberi bekal manusia untuk menjalani kehidupan menjadikan dewasa dengan dapat menentukan hal yang baik dan benar, dan menjalani tugas untuk belajar sepanjang hayat. Tujuan pendidikan tersebut untuk mengarah pada menjadikan manusia seutuhnya. Pendidikan berproses berdasarkan landasan yang memiliki peran penting dalam pencapaian tujuan tersebut. [2]
Salah satu yang menjadi landasan bagi pendidikan adalah landasan pendidikan yang menentukan secara teratur rencana yang ditentukan untuk tercapainya tujuan. Maka dari pemaparan diatas pemakalah akan menulis tentang makalah yang berjudul “Landasan Pendidikan di Indonesia”.

   B.    Rumusan Masalah
   1.    Apa yang dimaksud dengan landasan?
   2.    Apa yang dimaksud dengan pendidikan?
   3.    Apa landasan pendidikan di Indonesia?

  C.     Tujuan Penulisan
  1.    Mengetahui pengertian landasan.
  2.    Mengetahui pengertian pendidikan.
  3.    Mengetahui landasan pendidikan di indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

  A.    Pengertian Landasan
Landasan pendidikan merupakan hal yang penting dan menjadi titik tumpu dalam dunia pendidikan khususnya di negara Indonesia, agar pendidikan yang sedang berlangsung dinegara ini memiliki pondasi atau pijakan yang sangat kuat. Pendidikan adalah sesuatu yang bersifat universal dan berkelanjutan dari generasi ke generasi. Maka dalam negara kita Indonesia upaya untuk memanusiakan manusia melalui pendidikan diselenggarakan sesuai dengan pandangan hidup sosial budaya setiap masyarakat. Maka usaha dalam memberikan pemahaman tentang landasan pendidiakan sangat penting untuk digunakan dalam mengambil keputusan dan tindakan yang tepat dalam pendididkan. Karena hasil pendidikan tidak semerta-merta terasa dan tampak sehingga setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan dalam pendidikan harus diuji kebenarannya. [3]

Landasan berarti tumpuan dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau pijakan ini bisa bersifat material dan non material. Material adalah seperti landasan pessawat terbang, sedangkan landasan non material adalah lebih bersifat konseptual seperti asumsi.
Kata landasan dalam hukuman atau kebijakan berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah bila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Landasan atau hukum dapat diartikan sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.[4] 

Maka dapat disimpulkan bahwasannya landasan merupakan suatu prinsip atau merupakan suatu inti, juga dapat diartikan suatu pijakan atau yang menggaris bawahi suatu konsep atau sistem dan teori tertentu.
  B.     Pengertian Pendidikan
Pendidikan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab dari setiap warga, dan negara dalam terselenggarakannya pendidikan pada generasi baru di setiap negaranya masing-masing demi berlangsungnya kehidupan manusia seutuhnya.
Pengertian pendidikan dalam bhasa inggris biasanya menggunakan kata education yang erat kaitannya dengan pendidikan di sekolah, karena disekolah tempatnya anak didik oleh para ahli yang khusus mengalami pendidikan dan latihan. Langeveld mengemukakan pendapatnya tentang pendidikan bahwasannya pendidikan adalah usaha orang dewasa dalam mendewasakan anak-anak yang belum dewasa. [6]

Menurut pemaparan Sukmadinata bahwasannya didalam pendidikan terdapat tiga sifat penting yakni, pendidikan mengandung nilai dan memberikan pertimbangan nilai, pendidikan diarahkan pada kehidupan dalam masyarakat, pelaksanaan pendidikan dipengaruhi dan didukung oleh lingkungan masyarakat. Sedangkan Gunawan mengartikan pendidikan adalah sebagai proses sosialisasi, sosialisasi nilai, pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Adapun Sutarto menjabarkan pengertian dari pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana dalam membentuk dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya dalam usaha memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Adapun menurut Ki Hajar Dewantara bahwasannya pendidikan pada umumnya adalah upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tumbuh anak. Sedangkan dalam GBHN tahun 1973, pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan peserta didik di dalam dan diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup.[8]
Dari beberapa pemaparan diatas dapat kita simpulkan bahwasannya pengertian dari landasan pendidikan adalah pandangan yang mendasari seluruh aktivitas pendidikan baik dalam rangka penyusunan teori, perencanaan, maupun pelaksanaan, dan penyelenggaraan pendidikan.

  C.     Landasan Pendidikan di Indonesia
Upaya memanusiakan manusia melalui pendidikan hendaknya diselenggarakan sesuai dengan pandangan hidup dalam latar sosial kebudayaan setiap masyarakat tertentu.
Walaupun pendidikan itu bersifat universal namun masih dapat ditemukan perbedaan-perbedaan tertentu yang berkenaan dengan pandangan hidup dan latar sosio kultural. Tidak ada negara dimanapun di muka bumi ini yang menghendaki cita-cita kehidupan atau kehidupan ideologis yang bertentangan dengan pandangan dan falsafah hidup bangsa yang membangun negaranya sendiri. Dari pandangan dan falsafah bangsa itulah suatu negara menentukan cita-cita kehidupan negara dari ideologis suatu negara tersebut yang kemudian biasa disebut filsafat negara. Suatu negara menentukan sendiri dasar dan tujuan pendidikannya.[9]
Landasan pendidikan nasional adalah sebagai wahana dan sarana pembangunan negara dan bangsa dituntut mampu mengantisipasi kebutuhan masa depan. Untuk kepentingan penataan pendidikan nasional yang benar-banar merefleksi pada kehidupan bangsa maka sangat penting apabila landasan pendidikan di Indonesia memiliki beberapa landasan-landasan sebagai berikut:
1.    Landasan Filosofis
Filsafat pendidikan nasional Indonesia berakar pada pancasila melalui nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua tingkat dan jenis pendidikan. Nilai-nilai tersebut tidak hanya akan mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam pelaksanaannya. Rancangan penanaman nilai budaya bangsa dirancang sedemikian rupa sehingga bukan hanya tercapainya penguasaan kognitif tetapi juga pencapaian afektif. Lebih jauh lagi pencapaian nilai budaya sebagai landasan filosopis bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat dan kecerdasan dalam pemberdayaan yang seoptimal mungkin.[10]
Dua hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan landasan filosofis pendidikan nasional di Indonesia, yaitu:[11]
a.    Pertama, pandangan manusia Indonesia adalah sebagai:
1)   Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya.
2)   Makhluk Individu dengan segala hak dan kewajibannya.
3)   Makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup bermasyarakat yang plural baik dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup, dan kemajuan negara Republik Indonesia.
b.    Kedua. Pandangan filosofis tersebut menjadikan pendidikan nasional harus ditanggung oleh semua fihak sehingga pembangunan pendidikan adalah merupakan hasil kontribusi dari seluruh unsur bangsa yang mempunyai andil dalam unsur pranata sosial. Secara mendasar dapat ditegaskan bahwa landasan filosopis Pancasila dalam sistem pendidikan nasional lebih menempatkan peserta didik sebagai makhuk dengan segala fitrahnya dan tugasnya untuk menjadi pembangun bangsa yang berharkat dan bermartabat. Oleh karena itu hendaknya landasan filosofis pendidikan di Indonesia diimplementasikan ke arah:
1)   Sistem pendidikan di Indonesia yang mengacu pada norma persatuan bangsa dari segi sosial, budaya, ekonomi, juga memelihara keutuhan bangsa dan negara.
2)   Sistem pendidikan nasional yang memberdayakan semua institusi pendidikan agar Menghargai perbedaan individu lain, suku, ras, agama, status sosial, ekonomi sebagai bentuk cinta tanah air.
3)   Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma kerakyatan dan demokrasi.
4)   Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia.
5)   Sistem pendidikan nasional yang menjamin terwujudnya manusia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa, menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokratis, cinta tanah air dan memiliki tanggungjawab sosial yang berkeadilan.
2.    Landasan Sosiologis
Manusia adalah makhluk yang selalu hidup berkelompok, unsur interaksi antara satu dengan yang lainnya baik individu dengan individu itu sendiri atau individu dengan masyarakat adalah telah ada sejak manusia telah dilahirkan.  Maka dari itu aspek sosial perlu dikembangkan pada peserta didik agar matang. Sosiologi pendidikan merupakan analisis ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial didalam sistem pendidikan yang meliputi empat bidang diantaranya adalah: hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain, hubungan kemanusiaan di sekolah, pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya, sekolah dalam komunitasnya yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain nya.[12]
Sosial dalam pendidikan adalah mencakup semua aspek pendidikan baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah. Khususnya pada pendidikan keluarga yang menjadi lembaga sosial pertama bagi setiap manusia. Dalam UU RI No.2 Tahun 1987 pasal 10 ayat 4 menyatakan bahwasannya, “pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan”.[13]
Lain dari pada itu, perjalanan masyarakat Indonesia mempunyai perjalanan sejarah yang panjang bahkan telah dimulai dari zaman prasejarah, zaman kerajaan nusantara, zaman penjajahan, sampai zaman kemerdekaan. Melalui perjalanan yang panjang itulah masyarakat yang berbhineka dapat mencapai kesatuan politik untuk mendirikan satu negara serta mewujudkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berbhineka tunggal ika. Maka dapat dipastikan peran masyarakat Indonesia adalah penting sebagai landasan sistem pendidikan Nasional.[14]
3.      Dasar Kurtural
Pendidikan selalu terkait dengan manusia, sedangkan setiap manusia selalu menjadi bagian dari ragam masyarakat dan ragam pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu dalam Undang-undang RI no. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwasannya pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar Pancasila dan undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, yang mendasarka pada nilai-nilai keagamaan, kebudayaan nasional Indonesia juga terus menyesuaikan terhadap perubahan zaman. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, kebudayaan dapat diwariskan dengan jalan meneruskan kepada generasi penerus melalui pendidikan. Adapun cara tersebut dapat berupa tiga macam pembagian,  pertama adalah cara informal yang secara eksplisit telah terajarkan didalam keluarga tentang bagaimana bersikap, dan bertingkah laku di masyarakat, kedua adalah nonformal yaitu dimasyarakat, ketiga adalah di lembaga pendidikan. Sebaliknya pelaksanaan pendidikan ikut ditentukan oleh kebuadayaan masyarakat dimana proses pendidikan berlangsung. [15]
4.      Landasan Psikologis
Pendidikan selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia, sehingga psikologis merupakan salah satu landasan yang penting dalam pendidikan. Kebutuhan akan memahami peserta didik dari aspek psikologis merupakan salah satu faktor keberhasilan pendidikan. Maka dari itu hasil kajian dalam penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang pendidikan, dimisalkan dalam pengetahuan tentang urutan perkembangan anak. Setiap individu memiliki bakat, minat, kemampuan, kekuatan, serta tempo dan irama perkembangan yang berbeda dengan yang lainnya. Dalam penerapan pendidikan tidak mungkin memperlakukan sama kepada peserta didik. Penyusunan kurikulum harus berhati-hati dalam menentukan jenjang pengalaman belajar yang akan dijadikan garis-garis besar program pengajaran serta tingkat keterincian bahan belajar yang digariskan.[16]
5.      Landasan Ilmiah dan Teknologi
Pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat. Seperti diketahui ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi isi kajian di dalam pendidikan. Maka pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan pengembangan iptek Dari sisi lain setiap perkembangan iptek harus segera diimplementasikan oleh pendidikan yakni dengan segera memasukkan hasil pengembangan iptek ke dalam isi bahan ajar. Sebaliknya, pendidikan sangat dipengaruhi oleh cabang-cabang iptek seperti ilmu psikologi, sosiologi, antropologi, dan lain sebagainya. Seiring dengan kemajuan iptek, maka pada umumnya ilmu pengetahuan juga berkembang sangat pesat.[17]

6.      Landasan Yuridis
Dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu adanya dalam pelaksanaannya berdasarkan pada undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut :[18]
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
b.    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
c.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketkwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
d.   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
e.    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut peraturan UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang: Pendidikan yang juga menjadi landasan dalam pendidikan Indonesia adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Begitu pula menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan menyatakan bahwa pendidikan nasional Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[19]
Dan yang terakhir adalah ketetapan peraturan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan Pasal 1 yang berisi bahwa Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.[20]



Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan suku yang tersebar di masing-masing pulau dari pelososk sabang sampai merauke. Maka demi tercapainya negara indonesia yang maju dan makmur haruslah giat dalam memperhatikan pembangunan negara baik pembangunan fisik maupun pembangunan pendidikan masyarakat. Apabila dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 ada dua hal yang memiliki kaitan dengan pendidikan nasional, yaitu: pertama, pendidikan adalah merupakan hak bagi seluruh rakyat indonesia. Kedua, adalah pendidikan memiliki tujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang mengaur tentang sistem pendidikan nasional mengartikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk merealisasikan dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran siswa secara aktif agar dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam penataan sistem pendidikan diperlukan yang namanya suatu landasan demi menghantarkan tercapainya pendidikan di Indonesia. Sesuatu yang menjadi pandangan yang mendasari seluruh aktivitas pendidikan baik dalam rangka penyusunan teori, perencanaan, maupun pelaksanaan, dan penyelenggaraan pendidikan.
Adapun landasan pendidikan bagi negara Republik Indonesia adalah sebagai wahana dan sarana pembangunan negara dan bangsa dituntut mampu mengantisipasi kebutuhan masa depan. Landasan-landasan negara tersebut adalah, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan kultural, landasan psikologis, landasan ilmiah dan teknologi, dan landasan yuridis.




DAFTAR PUSTAKA

Agung Putu, I Gusti. 2015. Kebudayaan Sebagai Landasan Pendidikan di Indonesia. Institut Hindu Dharma Negri.
Arum Senjawati, Riski. 2015. Motivasi Warga Belajar Dalam Mengikuti Pendidikan Kesetaraan Program Kelompok Belajar Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tunas Bangsa Brebes. FKIP Universitas Negri Malang.
Junaid, Hamzah. 2012. Sumber, Azas, dan Landasan Pendidikan (Kajian Fungsionalisasi secara makro dan mikro terhadap rumusan kebijakan pendidikan nasional). Sulesana Vol:7. No 2.
Marzuki. 2012. Politik Pendidikan Nasional Dalam Bingkai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal Penelitian Humaniora. Vol 17. No 2 Oktober 2012.
Maunah, Binti. 2009. Ilmu Pendidikan. Cetakan Pertama. (Teras: Yogyakarta).
Rianti, Ida. 2012. Landasan Pendidikan Nasional. At-Ta’lim. Vol: 3.





[7]. I Gusti Agung Putu. Ibid.
[8]. Riski Arum Senjawati. 2015. Motivasi Warga Belajar Dalam Mengikuti Pendidikan Kesetaraan Program Kelompok Belajar Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tunas Bangsa Brebes. FKIP Universitas Negri Malang. Hal: 30.
[9]. Binti Maunah. 2009. Ilmu Pendidikan. Cetakan Pertama. (Teras: Yogyakarta). Hal: 14.
[10]. Hamzah Junaid. 2012. Sumber, Azas, dan Landasan Pendidikan (Kajian Fungsionalisasi secara makro dan mikro terhadap rumusan kebijakan pendidikan nasional). Sulesana Vol:7. No 2. Hal: 91.
[11]. Hamzah Junaid. Ibid. Hal: 92.
[12]. Binti Maunah. Op.Chit. Hal: 18.
[13]. Binti Maunah. Op.Chit. Hal: 20.
[14]. Op.Chit. Hal: 21.
[15]. Binti Maunah. Op.Chit. Hal: 25.
[16]. Hamzah Junaid. Op.Chit. Hal: 93.
[17]. Op.Chit. Hal: 94.
[18]. Hamzah Junaid. Op.chit. Hal: 94.
[19]. Ida Rianti. Op.Chit. Hal: 79.
[20]. Ibid. Hal: 19.



[3]. I Gusti Agung Putu. 2015. Kebudayaan Sebagai Landasan Pendidikan di Indonesia. Institut Hindu Dharma Negri.
[4]. Ida Rianti. Op.Chit. Hal: 76-77.
 




[2]. Ida Rianti. 2012. Landasan Pendidikan Nasional. At-Ta’lim. Vol: 3. Hal: 72.




[1]. Marzuki. 2012. Politik Pendidikan Nasional Dalam Bingkai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal Penelitian Humaniora. Vol 17. No 2 Oktober 2012. Hal 16.