LANDASAN
PENDIDIKAN DI INDONESIA
Makalah
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah perbandingan pendidikan
Dosen
Pengampu: Noor Syahid, M.Pd.I.
Oleh:
Shofwan Almuzani
Muh. Bahrul Husni
Rizki Tri Kurniawan
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
1439/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang republik Indonesia adalah mengatur tentang jalannya
pendidikan di Indonesia. Apabila dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 ada
dua hal yang memiliki kaitan dengan pendidikan nasional, yaitu: pertama, pendidikan
adalah merupakan hak bagi seluruh rakyat indonesia. Kedua, adalah
pendidikan memiliki tujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang dimaksud
dengan bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berdiri sendiri.[1]
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang mengaur
tentang sistem pendidikan nasional mengartikan pendidikan sebagai usaha sadar
dan terencana untuk merealisasikan dan mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran siswa secara aktif agar dapat mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Sedangkan standar nasional pendidikan yang harus diterapkan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian pembelajaran dalam UU Sisdiknas
tersebut adalah proses interaksi siswa dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
Negara indonesia adalah negara yang
kaya akan budaya masing-masing suku yang tersebar di pulau-pulau Indonesia.
Penanaman budaya akan efektif diberikan baik itu dari pendidikan formal maupun
pendidikan non formal untuk melestarikan dan mempertahankan budaya di
masing-masing daerah karena budaya merupakan karakter dari suatu bangsa dan
negara. Berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah
masih rendahnya mutu pendidikan dan belakangan ini dunia pendidikan di
indonesia masih mempersoalkan kurikulum sekolah yaitu tentang penggantian
kurikulum.
Warga negara Indonesia adalah yang
memiliki peran secara aktif dan bertanggung jawab dalam pembangunan Negara
Indonesia baik pembangunan fisik maupun non fisik terlebih lagi dalam
pembangunan pendidikan. Mereka sangat
membutuhkan pendidikan untuk menjalani kehidupannya. Pendidikan memberi
bekal manusia untuk menjalani kehidupan menjadikan dewasa dengan dapat
menentukan hal yang baik dan benar, dan menjalani tugas untuk belajar sepanjang
hayat. Tujuan pendidikan tersebut untuk mengarah pada menjadikan manusia
seutuhnya. Pendidikan berproses berdasarkan landasan yang memiliki peran
penting dalam pencapaian tujuan tersebut. [2]
Salah satu yang
menjadi landasan bagi pendidikan adalah landasan pendidikan yang menentukan
secara teratur rencana yang ditentukan untuk tercapainya tujuan. Maka dari
pemaparan diatas pemakalah akan menulis tentang makalah yang berjudul “Landasan
Pendidikan di Indonesia”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan landasan?
2.
Apa yang dimaksud dengan pendidikan?
3.
Apa landasan pendidikan di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian landasan.
2.
Mengetahui pengertian pendidikan.
3.
Mengetahui landasan pendidikan di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Landasan
Landasan
pendidikan merupakan hal yang penting dan menjadi titik tumpu dalam dunia
pendidikan khususnya di negara Indonesia, agar pendidikan yang sedang
berlangsung dinegara ini memiliki pondasi atau pijakan yang sangat kuat.
Pendidikan adalah sesuatu yang bersifat universal dan berkelanjutan dari
generasi ke generasi. Maka dalam negara kita Indonesia upaya untuk memanusiakan
manusia melalui pendidikan diselenggarakan sesuai dengan pandangan hidup sosial
budaya setiap masyarakat. Maka usaha dalam memberikan pemahaman tentang
landasan pendidiakan sangat penting untuk digunakan dalam mengambil keputusan
dan tindakan yang tepat dalam pendididkan. Karena hasil pendidikan tidak
semerta-merta terasa dan tampak sehingga setiap keputusan dan tindakan yang
dilakukan dalam pendidikan harus diuji kebenarannya. [3]
Landasan
berarti tumpuan dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu
atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau pijakan ini bisa bersifat
material dan non material. Material adalah seperti landasan pessawat terbang,
sedangkan landasan non material adalah lebih bersifat konseptual seperti
asumsi.
Kata landasan
dalam hukuman atau kebijakan berarti melandasi atau mendasari atau titik
tolak.Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut
ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah bila dilanggar akan
mendapatkan sanksi. Landasan atau hukum dapat diartikan sebagai tempat berpijak
atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.[4]
Maka dapat
disimpulkan bahwasannya landasan merupakan suatu prinsip atau merupakan suatu
inti, juga dapat diartikan suatu pijakan atau yang menggaris bawahi suatu
konsep atau sistem dan teori tertentu.
B.
Pengertian Pendidikan
Pendidikan
pada hakikatnya merupakan tanggung jawab dari setiap warga, dan negara dalam
terselenggarakannya pendidikan pada generasi baru di setiap negaranya
masing-masing demi berlangsungnya kehidupan manusia seutuhnya.
Pengertian
pendidikan dalam bhasa inggris biasanya menggunakan kata education yang
erat kaitannya dengan pendidikan di sekolah, karena disekolah tempatnya anak
didik oleh para ahli yang khusus mengalami pendidikan dan latihan. Langeveld
mengemukakan pendapatnya tentang pendidikan bahwasannya pendidikan adalah usaha
orang dewasa dalam mendewasakan anak-anak yang belum dewasa. [6]
Menurut
pemaparan Sukmadinata bahwasannya didalam pendidikan terdapat tiga sifat
penting yakni, pendidikan mengandung nilai dan memberikan pertimbangan nilai,
pendidikan diarahkan pada kehidupan dalam masyarakat, pelaksanaan pendidikan
dipengaruhi dan didukung oleh lingkungan masyarakat. Sedangkan Gunawan
mengartikan pendidikan adalah sebagai proses sosialisasi, sosialisasi nilai,
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Adapun
Sutarto menjabarkan pengertian dari pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana
dalam membentuk dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya dalam usaha
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara. Adapun menurut Ki Hajar Dewantara bahwasannya
pendidikan pada umumnya adalah upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti
(kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tumbuh anak. Sedangkan dalam
GBHN tahun 1973, pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian
dan kemampuan peserta didik di dalam dan diluar sekolah dan berlangsung seumur
hidup.[8]
Dari
beberapa pemaparan diatas dapat kita simpulkan bahwasannya pengertian dari
landasan pendidikan adalah pandangan yang mendasari seluruh aktivitas
pendidikan baik dalam rangka penyusunan teori, perencanaan, maupun pelaksanaan,
dan penyelenggaraan pendidikan.
C.
Landasan Pendidikan di Indonesia
Upaya
memanusiakan manusia melalui pendidikan hendaknya diselenggarakan sesuai dengan
pandangan hidup dalam latar sosial kebudayaan setiap masyarakat tertentu.
Walaupun
pendidikan itu bersifat universal namun masih dapat ditemukan
perbedaan-perbedaan tertentu yang berkenaan dengan pandangan hidup dan latar
sosio kultural. Tidak ada negara dimanapun di muka bumi ini yang menghendaki
cita-cita kehidupan atau kehidupan ideologis yang bertentangan dengan pandangan
dan falsafah hidup bangsa yang membangun negaranya sendiri. Dari pandangan dan
falsafah bangsa itulah suatu negara menentukan cita-cita kehidupan negara dari
ideologis suatu negara tersebut yang kemudian biasa disebut filsafat negara.
Suatu negara menentukan sendiri dasar dan tujuan pendidikannya.[9]
Landasan
pendidikan nasional adalah sebagai wahana dan sarana pembangunan negara dan
bangsa dituntut mampu mengantisipasi kebutuhan masa depan. Untuk kepentingan
penataan pendidikan nasional yang benar-banar merefleksi pada kehidupan bangsa
maka sangat penting apabila landasan pendidikan di Indonesia memiliki beberapa
landasan-landasan sebagai berikut:
1.
Landasan Filosofis
Filsafat
pendidikan nasional Indonesia berakar pada pancasila melalui nilai-nilai budaya
yang terkandung didalamnya. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada
peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua tingkat
dan jenis pendidikan. Nilai-nilai tersebut tidak hanya akan mewarnai muatan
pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam pelaksanaannya. Rancangan penanaman
nilai budaya bangsa dirancang sedemikian rupa sehingga bukan hanya tercapainya
penguasaan kognitif tetapi juga pencapaian afektif. Lebih jauh lagi pencapaian
nilai budaya sebagai landasan filosopis bertujuan untuk mengembangkan bakat,
minat dan kecerdasan dalam pemberdayaan yang seoptimal mungkin.[10]
Dua hal yang
menjadi pertimbangan dalam menentukan landasan filosofis pendidikan nasional di
Indonesia, yaitu:[11]
a.
Pertama, pandangan
manusia Indonesia adalah sebagai:
1)
Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya.
2)
Makhluk Individu dengan segala hak dan kewajibannya.
3)
Makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup bermasyarakat
yang plural baik dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup, dan
kemajuan negara Republik Indonesia.
b.
Kedua. Pandangan
filosofis tersebut menjadikan pendidikan nasional harus ditanggung oleh semua
fihak sehingga pembangunan pendidikan adalah merupakan hasil kontribusi dari
seluruh unsur bangsa yang mempunyai andil dalam unsur pranata sosial. Secara
mendasar dapat ditegaskan bahwa landasan filosopis Pancasila dalam sistem
pendidikan nasional lebih menempatkan peserta didik sebagai makhuk dengan
segala fitrahnya dan tugasnya untuk menjadi pembangun bangsa yang berharkat dan
bermartabat. Oleh karena itu hendaknya landasan filosofis pendidikan di
Indonesia diimplementasikan ke arah:
1)
Sistem pendidikan di Indonesia yang mengacu pada norma persatuan
bangsa dari segi sosial, budaya, ekonomi, juga memelihara keutuhan bangsa dan
negara.
2)
Sistem pendidikan nasional yang memberdayakan semua institusi
pendidikan agar Menghargai perbedaan individu lain, suku, ras, agama, status
sosial, ekonomi sebagai bentuk cinta tanah air.
3)
Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma
kerakyatan dan demokrasi.
4)
Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma
keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia.
5)
Sistem pendidikan nasional yang menjamin terwujudnya manusia
seutuhnya yang beriman dan bertaqwa, menjunjung tinggi hak asasi manusia,
demokratis, cinta tanah air dan memiliki tanggungjawab sosial yang berkeadilan.
2.
Landasan Sosiologis
Manusia adalah
makhluk yang selalu hidup berkelompok, unsur interaksi antara satu dengan yang
lainnya baik individu dengan individu itu sendiri atau individu dengan masyarakat
adalah telah ada sejak manusia telah dilahirkan. Maka dari itu aspek sosial perlu dikembangkan
pada peserta didik agar matang. Sosiologi pendidikan merupakan analisis ilmiah
tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial didalam sistem pendidikan
yang meliputi empat bidang diantaranya adalah: hubungan sistem pendidikan
dengan aspek masyarakat lain, hubungan kemanusiaan di sekolah, pengaruh sekolah
pada perilaku anggotanya, sekolah dalam komunitasnya yang mempelajari pola
interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain nya.[12]
Sosial dalam
pendidikan adalah mencakup semua aspek pendidikan baik pendidikan sekolah
maupun pendidikan luar sekolah. Khususnya pada pendidikan keluarga yang menjadi
lembaga sosial pertama bagi setiap manusia. Dalam UU RI No.2 Tahun 1987 pasal
10 ayat 4 menyatakan bahwasannya, “pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan
keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan”.[13]
Lain dari pada
itu, perjalanan masyarakat Indonesia mempunyai perjalanan sejarah yang panjang bahkan
telah dimulai dari zaman prasejarah, zaman kerajaan nusantara, zaman
penjajahan, sampai zaman kemerdekaan. Melalui perjalanan yang panjang itulah
masyarakat yang berbhineka dapat mencapai kesatuan politik untuk mendirikan
satu negara serta mewujudkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang
berbhineka tunggal ika. Maka dapat dipastikan peran masyarakat Indonesia adalah
penting sebagai landasan sistem pendidikan Nasional.[14]
3.
Dasar Kurtural
Pendidikan
selalu terkait dengan manusia, sedangkan setiap manusia selalu menjadi bagian
dari ragam masyarakat dan ragam pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu
dalam Undang-undang RI no. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwasannya
pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar Pancasila dan undang-undang
Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, yang mendasarka pada nilai-nilai
keagamaan, kebudayaan nasional Indonesia juga terus menyesuaikan terhadap
perubahan zaman. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik,
kebudayaan dapat diwariskan dengan jalan meneruskan kepada generasi penerus
melalui pendidikan. Adapun cara tersebut dapat berupa tiga macam
pembagian, pertama adalah cara
informal yang secara eksplisit telah terajarkan didalam keluarga tentang
bagaimana bersikap, dan bertingkah laku di masyarakat, kedua adalah nonformal
yaitu dimasyarakat, ketiga adalah di lembaga pendidikan. Sebaliknya
pelaksanaan pendidikan ikut ditentukan oleh kebuadayaan masyarakat dimana
proses pendidikan berlangsung. [15]
4.
Landasan Psikologis
Pendidikan
selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia, sehingga psikologis merupakan salah
satu landasan yang penting dalam pendidikan. Kebutuhan akan memahami peserta
didik dari aspek psikologis merupakan salah satu faktor keberhasilan
pendidikan. Maka dari itu hasil kajian dalam penemuan psikologis sangat
diperlukan penerapannya dalam bidang pendidikan, dimisalkan dalam pengetahuan
tentang urutan perkembangan anak. Setiap individu memiliki bakat, minat,
kemampuan, kekuatan, serta tempo dan irama perkembangan yang berbeda dengan
yang lainnya. Dalam penerapan pendidikan tidak mungkin memperlakukan sama
kepada peserta didik. Penyusunan kurikulum harus berhati-hati dalam menentukan
jenjang pengalaman belajar yang akan dijadikan garis-garis besar program
pengajaran serta tingkat keterincian bahan belajar yang digariskan.[16]
5.
Landasan Ilmiah dan Teknologi
Pendidikan
serta ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat. Seperti
diketahui ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi isi kajian di dalam
pendidikan. Maka pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan
pengembangan iptek Dari sisi lain setiap perkembangan iptek harus segera
diimplementasikan oleh pendidikan yakni dengan segera memasukkan hasil
pengembangan iptek ke dalam isi bahan ajar. Sebaliknya, pendidikan sangat
dipengaruhi oleh cabang-cabang iptek seperti ilmu psikologi, sosiologi,
antropologi, dan lain sebagainya. Seiring dengan kemajuan iptek, maka pada
umumnya ilmu pengetahuan juga berkembang sangat pesat.[17]
6.
Landasan Yuridis
Dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu adanya dalam
pelaksanaannya berdasarkan pada undang-undang. Hal ini sangat penting karena
hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 pasal
31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut :[18]
a.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
b.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah
wajib membiyayainya.
c.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketkwaan serta akhlak yang mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
d.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
e.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut peraturan UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang: Pendidikan yang
juga menjadi landasan dalam pendidikan Indonesia adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Begitu pula menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem pendidikan menyatakan bahwa pendidikan nasional Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[19]
Dan yang terakhir adalah ketetapan peraturan Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan Pasal 1 yang berisi
bahwa Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem
pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.[20]
Indonesia
adalah negara yang kaya akan budaya dan suku yang tersebar di masing-masing
pulau dari pelososk sabang sampai merauke. Maka demi tercapainya negara
indonesia yang maju dan makmur haruslah giat dalam memperhatikan pembangunan
negara baik pembangunan fisik maupun pembangunan pendidikan masyarakat. Apabila
dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 ada dua hal yang memiliki kaitan
dengan pendidikan nasional, yaitu: pertama, pendidikan adalah merupakan
hak bagi seluruh rakyat indonesia. Kedua, adalah pendidikan memiliki
tujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 yang mengaur tentang sistem pendidikan nasional mengartikan
pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk merealisasikan dan mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran siswa secara aktif agar dapat
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam
penataan sistem pendidikan diperlukan yang namanya suatu landasan demi
menghantarkan tercapainya pendidikan di Indonesia. Sesuatu yang menjadi pandangan
yang mendasari seluruh aktivitas pendidikan baik dalam rangka penyusunan teori,
perencanaan, maupun pelaksanaan, dan penyelenggaraan pendidikan.
Adapun
landasan pendidikan bagi negara Republik Indonesia adalah sebagai wahana dan
sarana pembangunan negara dan bangsa dituntut mampu mengantisipasi kebutuhan
masa depan. Landasan-landasan negara tersebut adalah, landasan filosofis,
landasan sosiologis, landasan kultural, landasan psikologis, landasan ilmiah
dan teknologi, dan landasan yuridis.
DAFTAR
PUSTAKA
Agung
Putu, I Gusti. 2015. Kebudayaan Sebagai Landasan Pendidikan di Indonesia.
Institut Hindu Dharma Negri.
Arum
Senjawati, Riski. 2015. Motivasi Warga Belajar Dalam Mengikuti Pendidikan
Kesetaraan Program Kelompok Belajar Paket C di Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat Tunas Bangsa Brebes. FKIP Universitas Negri Malang.
Junaid,
Hamzah. 2012. Sumber, Azas, dan Landasan Pendidikan (Kajian
Fungsionalisasi secara makro dan mikro terhadap rumusan kebijakan pendidikan
nasional). Sulesana Vol:7. No 2.
Marzuki.
2012. Politik Pendidikan Nasional Dalam Bingkai Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional. Jurnal Penelitian Humaniora. Vol 17. No 2 Oktober 2012.
Maunah,
Binti. 2009. Ilmu Pendidikan. Cetakan Pertama. (Teras: Yogyakarta).
Rianti,
Ida. 2012. Landasan Pendidikan Nasional. At-Ta’lim. Vol: 3.
[6]. http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-landasan-pendidikan-menurut-para-ahli-beserta-jenis-dan-fungsinya/. Diakses pada
07 Juli 2018. Pukul 20.00 WIB.
[8]. Riski Arum
Senjawati. 2015. Motivasi Warga Belajar Dalam Mengikuti Pendidikan
Kesetaraan Program Kelompok Belajar Paket C di Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat Tunas Bangsa Brebes. FKIP Universitas Negri Malang. Hal: 30.
[9]. Binti Maunah.
2009. Ilmu Pendidikan. Cetakan Pertama. (Teras: Yogyakarta). Hal: 14.
[10]. Hamzah Junaid. 2012. Sumber, Azas, dan Landasan Pendidikan
(Kajian Fungsionalisasi secara makro dan mikro terhadap rumusan kebijakan
pendidikan nasional). Sulesana Vol:7. No 2. Hal: 91.
[13]. Binti Maunah.
Op.Chit. Hal: 20.
[14]. Op.Chit.
Hal: 21.
[15]. Binti Maunah.
Op.Chit. Hal: 25.
[16]. Hamzah
Junaid. Op.Chit. Hal: 93.
[17]. Op.Chit. Hal:
94.
[20]. Ibid. Hal: 19.
[3]. I Gusti Agung
Putu. 2015. Kebudayaan Sebagai Landasan Pendidikan di Indonesia.
Institut Hindu Dharma Negri.
[1]. Marzuki.
2012. Politik Pendidikan Nasional Dalam Bingkai Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional. Jurnal Penelitian Humaniora. Vol 17. No 2 Oktober
2012. Hal 16.
No comments:
Post a Comment